my profile

Minggu, 18 Maret 2012

PERLAKUAN CHILD ABUSE DAN PENYIMPANGAN PADA ANAK


PERLAKUAN CHILD ABUSE DAN PENYIMPANGAN PADA ANAK





Nama               : Nyoman Adi Sedana
Kelas               : A5 D
NIM                : 11.321.1191


PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
WIRA MEDIKA PPNI BALI
2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Anak merupakan anggota masyarakat yang tergolong lemah baik dari sego fisik maupun dalam pemenuhan hak mereka. Anak sebenarnya secara penuh telah menyerahkan hidupnya kepada orang tua yang diharapkan dapat menjadi tempat bernaung yang aman baginya.
Kebutuhan dasar yang penting bagi anak adalah adanya hubungan sehat antara orang tua dan anak.kebutuhan anak seperti perhatian dan kasih sayang terus menerus , perhatian, dorongan, dan pemeliharaan harus dipenuhi oleh orang tua. Kebutuhan umum anak yaitu dalah perlindungan (keamanan), kasih syang , perhatian , dan terlibat dalam pengalaman yang positif yang dapat membutuhkan serta mengembangkan kehidupan mental yang sehat.
Pada awalnya terminologi tindak kekerasan atau child abuse berasal dari dunia kedokteran. Sekitar tahun 1946, seorang radiologist Caffey (dalam Ibnu Anshori, 2007) melaporkan kasus berupa gejala-gejala klinik seperti patah tulang panjang yang majemuk (multiple fractures) pada anak-anak atau bayi disertai pendarahan tanpa diketahui sebabnya (unrecognized trauma). Dalam dunia kedokteran, kasus ini dikenal dengan istilah Caffey Syndrome (Ranuh dalam Anshori, 2007).
       Kasus yang ditemukan Caffey diatas semakin menarik perhatian publik ketika Henry Kempe tahun 1962 menulis masalah ini di Journal of the American Medical Assosiation, dan melaporkan bahwa dari 71 Rumah Sakit yang ia teliti, ternyata terjadi 302 kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak, dimana 33 anak dilaporkan meninggal akibat penganiayaan yang dialaminya, dan 85 mengalami kerusakan otak yang permanen. Henry (dalam Anshori, 2007) menyebut kasus penelentaran dan penganiayaan yang dialami anak-anak dengan istilah Battered Child Syndrome, yaitu setiap keadaan yang disebabkan kurangnya perawatan dan perlindungan terhadap anak oleh orangtua atau pengasuh lain.
       Hampir 3 juta kasus penganiayaan fisik dan seksual pada anak terjadi pada tahun 1992. Sebanyak 45 dari setiap 100 anak dapat mengalami penganiayaan. Lebih dari 100 anak meninggal setiap tahunnya karena penganiayaan dan pengabaian. Penganiayaan seksual paling sering terjadi pada anak perempuan, keluarga tiri, anak-anak yang tinggal dengan satu orang tua atau pria yang bukan keluarga.
       Di Indonesia ditemukan 160 kasus penganiayaan fisik, 72 kasus penganiayaan mental dan 27 kasus penganiayaan seksual (diteliti oleh Heddy Shri Ahimsa Putra, tahun 1999). Sedangkan menurut YKAI didapatkan data pada tahun 1994 tercatat 172 kasus, tahun 1995 meningkat menjadi 421 kasus, dan tahun 1996 menjadi 476 kasus.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Klasifikasi child abuse?
2.      Factor resiko dari child abuse?
3.      Akibat child abuse?
4.      Contoh nyata perilaku salah pada anak?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui klasifikasi child abuse.
2.      Mengehatuhi Factor resiko dari child abuse.
3.      Memahami Akibat dari child abuse.
4.      Bisa memahami perilaku salah pada anak.


 





BAB II
PEMBAHASAN


A.    KLASIFIKASI CHILD ABUSE

Terdapat 2 golongan besar, yaitu:
1.      Dalam keluarga
Penganiayaan fisik, non Accidental “injury” mulai dari ringan “bruiser laserasi” sampai pada trauma neurologik yang berat dan kematian. Cedera fisik akibat hukuman badan di luar batas, kekejaman atau pemberian racun.
Penelantantaran anak atau kelalaian, yaitu: kegiatan atau behavior yang langsung dapat menyebabkan efek merusak pada kondisi fisik anak dan perkembangan psikologisnya. Kelalaian dapat berupa:
a.     Pemeliharaan yang kurang memadai. Menyebabkan gagal tumbuh, anak merasa kehilangan kasih sayang, gangguan kejiwaan, keterlambatan perkembangan
b.    Pengawasan yang kurang memadai. Menyebabkan anak gagal mengalami resiko untuk terjadinya trauma fisik dan jiwa.
c.     Kelalaian dalam mendapatkan pengobatan
d.    Kegagalan dalam merawat anak dengan baik
e.     Kelalaian dalam pendidikan
Meliputi kegagalan dalam mendidik anak agar mampu berinteraksi dengan lingkungannya, gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.
2.      Penganiayaan emosional
Ditandai dengan kecaman atau kata-kata yang merendahkan anak, tidak mengakui sebagai anak. Penganiayaan seperti ini umumnya selalu diikuti bentuk penganiayaan lain.
Penganiayaan seksual mempergunakan pendekatan persuasif. Paksaan pada seseorang anak untuk mengajak berperilaku atau mengadakan kegiatan seksual yang nyata, sehingga menggambarkan kegiatan seperti: aktivitas seksual (oral genital, genital, anal, atau sodomi) termasuk incest.
Negara Indonesia sudah mempunyai ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak (UU No.23/2002). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling besar tujuh puluh dua juta rupiah. Demikian bunyi pasal 80 ayat 1 UU No.23/2002). Sedangkan untuk ayat 2 UU No.23/2002, apabila mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus kekerasan fisik pada anak.
B.     FAKTOR RESIKO DARI CHILD ABUSE

FAKTOR RESIKO
Menurut Helfer dan Kempe dalam Pillitery ada 3 faktor yang menyebabkan child abuse4 , yaitu
1. Orang tua memiliki potensi untuk melukai anak-anak. Orang tua yang memiliki kelainan mental, atau kurang kontrol diri daripada orang lain, atau orang tua tidak memahami tumbuh kembang anak, sehingga mereka memiliki harapan yang tidak sesuai dengan keadaan anak. Dapat juga orang tua terisolasi dari keluarga yang lain, bisa isolasi sosial atau karena letak rumah yang saling berjauhan dari rumah lain, sehingga tidak ada orang lain yang dapat memberikan support kepadanya.
2. Menurut pandangan orang tua anak terlihat berbeda dari anak lain. Hal ini dapat terjadi pada anak yang tidak diinginkan atau anak yang tidak direncanakan, anak yang cacat, hiperaktif, cengeng, anak dari orang lain yang tidak disukai, misalnya anak mantan suami/istri, anak tiri, serta anak dengan berat lahir rendah(BBLR). Pada anak BBLR saat bayi dilahirkan, mereka harus berpisah untuk beberapa lama, padahal pada beberapa hari inilah normal bonding akan terjalin.
3. Adanya kejadian khusus : Stress. Stressor yang terjadi bisa jadi tidak terlalu berpengaruh jika hal tersebut terjadi pada orang lain. Kejadian yag sering terjadi misalnya adanya tagihan, kehilangan pekerjaan, adanya anak yang sakit, adanya tagihan, dll. Kejadian tersebut akan membawa pengaruh yang lebih besar bila tidak ada orang lain yang menguatkan dirinya di sekitarnya Karena stress dapat terjadi pada siapa saja, baik yang mempunyai tingkat sosial ekonomi yag tinggi maupun rendah, maka child abuse dapat terjadi pada semua tingkatan.

C.     AKIBAT CHILD ABUSE

Anak yang mengalami kekerasan/ penganiayaan akan berakibat panjang. Mereka akan  mengalami gangguan belajar, retardasi mental, gangguan perkembangan temasuk perkembangan bahasa, bicara, motorik halusnya. Dalam penelitian juga diperoleh bahwa IQ anak yang mengalami kekerasan/penganiayaan akan rendah dari pada yang tidak. Mereka juga mengalami gangguan dalam  konsep diri dan hubungan sosial. Teman-teman menganggap mereka sebagai anak yang suka menyendiri atau pembuat onar. Hal ini akan berlanjut hingga dewasa, dalam memilih pasangan hidup.
Banyak akibat yang ditimbulkan dari child abuse and neglect. Akibat fisik akan didapat trauma fisik seperti lecet, hematom, luka bekas gigitan, luka bakar, patah tulang dan sebagai berikut. Juga dapat di jumpai sekuele atau cacat sebagai akibat trauma misal adanya jaringan parut, gangguan pendengaran, kerusakan mata dan kecacatan lain. Akibat yang fatal dari perlakuan salah pada anak adalah kematian, dimana pada kasus kematian tsb orang tua atau pihak yang diduga melakukannya tidak dapat menjelaskan dengan logis penyebab kematiannya.

D.    CONTOH NYATA PERLAKUAN CHILD ABUSE PADA ANAK


                                                      Sumber : reproduksiumj.blogspot.com

Kasus: Yani (30 th) sering menghukum‘kenakalan; anaknya yang bersusia 5 tahun. Bentuk kenakalan itu antara lain, menuang sabun di kamar mandi, tak mau makan, mengotori jemuran dan menganggu adik. “Kalau nakalnya di kamar mandi, ya saya pukul pakai gayung. Kalau tak mau makan, saya pukul pakai sendok atau piring. Kalau menggangu adiknya, saya pukul pakai maiannya.” Menurut Yani, anak harus dihukum supaya jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang. Yani tak ingin disalhkan suami karena tak mampu mendidik anak.

Dampak fisik: Memar, luka, patah tulang terutama di daerah rusuk dan gangguan-gangguan di bagian tubuh lain seperti kepala, perut, pinggul, kelak di usia selanjutnya.

Dampak emosi:
a.       Merasa terancam, tertekan, gelisah dan cemas.
b.      Membangun pemahaman bahwa memukul dibenarkan untuk memberi disiplin. Di usia dewasa, anak akan menggunakan pendekatana kekerasan untuk mendisiplinkan anak.

Orang tua diharapkan:

a.       Konsultasi pada psikologi untuk latihan mengelola emosi, menggali masalah suami siteri yang tidak selesai dan mempelajarai perkembangan anak.
b.      Ajak anak ke dokter untuk memeriksakan kondisi fisik.
c.       Pahami perkembangan anak. Di usia 5 hingag 8 tahun, anak sedang berada pad atahap ingin menunjukkan kemampuan, mereka ingin berekreasi. Tidak semua tindakan anak merupakan kenakalan, mereka tidak tahu bahwa tingkah lakunya salah atau kurang tepat.

Bantuan untuk anak:
a.       Pemeriksaan psikologis oleh psikolog untuk mengetahui gangguan emosi yang dialaminya dan mendapat terapi yang sesuai.
b.      Tumbuhkan kemabli rasa percaya diri anak. Terimalah apa yang mereka lakukan dengan tidak lupa memberitahu tindakan apa yang seharusnya dilakukan.
c.       Bila orang tua bukan pelaku kekerasan, yakinkan anak bahwa ia sangat dicintai.



BAB III
PENUTUP
A.         KESIMPULAN
Anak-anak yang seharusnya diposisikan sebagai amanat Tuhan. Perlakuan salah  terhadap anak bisa dipicu oleh beberapa tekanan dalam keluarga (family stress), di antaranya berasal dari anak, orangtua, dan situasi. Bentuk perlakuan salah terhadap anak atau child abuse antara lain adalah penganiayaan fisik, kelainan, penganiayaan emosional, dan penganiayaan seksual.
Child abuse merupakan masalah penting karena anak adalah generasi penerus sehinnga menyangkut masa depan bangsa Indonesia. Dampak yang timbul pada korban chil abuse adalah berpengaruh pada kualitas tumbuh kembang seorang anak , sehinnga berpotensi menyebabkan fost generation, yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil baik bagi individu , keluarga, masyarakat , maupun Negara.
Selain penanganan dari sisi hokum , bidang kesehatan memegang peranan aangat penting. Tenaga kesehatan pada semua tingkat harus mampu melakukan deteksi dini , penanganan dan pencegahan chil abuse agar dampak negative yang timbul bisa diminimalisasi.





DAFTAR PUSTAKA

reproduksiumj.blogspot.com
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/101076370_1410-2935.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar